PERMOHONAN HAK AKSES FESTRONIK


Proses
Pelaku
Keterangan
Mulai



Pengirim Limbah B3

Penanggung jawab usaha/kegiatan yang mengirimkan Limbah B3
Pengirim Limbah B3 terdiri atas:
1.     Penghasil Limbah B3;
2.     Pengumpul Limbah B3;
3.     Pemanfaat Limbah B3; dan
4.     Pengolah Limbah B3

Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran hak akses


Pengirim Limbah B3
Dokumen terdiri atas:
1.     Identitas pemohon;
2.     Fotokopi Akta pendirian badan usaha;
3.     Fotokopi Izin Lingkungan atau ; dan
4.     Surat Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan

Silahkan akses laman http://festronik.menlhk.go.id untuk mendapatkan formulir pendaftaran

Ajukan permohonan secara tertulis

Pengirim Limbah B3
Permohonan dapat diajukan dengan cara:
1.     Langsung ke PTSP Kementerian Lingkungan Hidup Kantor Kebon Nanas di Jl. D.I. Pandjaitan, Jakarta Timur.
2.     Melalui pos dengan diberi tanda “FESTRONIK” pada amplop dokumen

Ajukan permohonan secara Online


Admin yang telah diberikan kuasa oleh  Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan  
permohonan tertulis dan melakukan pendaftaran hak akses secara online dengan mengisi FORM PENDAFTARAN di  http://festronik.menlhk.go.id/
Pastikan memilih tipe perusahaan : “Pengirim Limbah B3”


Pemeriksaan dokumen dan data perusahaan


Admin Festronik KLHK
Pemeriksaan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dan data yang diisi secara online.

Penyampaian hak akses  Festronik



Sistem Festronik

Pemohon mendapat informasi mengenai persetujuan hak akses FESTRONIK melalui email yang didaftarkan oleh pemohon

Selesai




0 Response to "PERMOHONAN HAK AKSES FESTRONIK"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *