Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

Dasar:
  1. Peraturan Pemerintah 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999
  2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan: Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Penyimpanan limbah B-3
  1. Penyimpanan dilakukan jika belum dapat diolah dengan segera
  2.  Mencegah terlepasnya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan
Persyaratan Pengemasan
  • Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi kegiatan pengemasan/pewadahan limbah B3 di fasilitas:
  1. Penghasil, untuk disimpan sementara di dalam lokasi penghasil;
  2. Penghasil, untuk disimpan sementara di luar lokasi penghasil tetapi tidak sebagai pengumpul;
  3. Pengumpul, untuk disimpan sebelum dikirim ke pengeloh;
  4. Pengolah, sebelum dilakukan pengolahan dan atau penimbunan.
Persyaratan pra pengemasan
  1. Setiap penghasil/pengumpul limbah B3 harus dengan pasti mengetahui karakteristik bahaya dari setiap limbah B3 yang dihasilkan/dikumpulkannya. Apabila ada keragu-raguan dengan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan/dikumpulkannya, maka terhadap limbah B3 tersebut harus dilakukan pengujian karakteristik di laboratorium yang telah mendapat persetujuan Bapedal dengan prosedur dan metode pengujian yang ditetapkan oleh Bapedal.
  2. Bagi penghasil yang menghasilkan limbah B3 yang sama secara terus menerus, maka pengujian karakteristik masing-masing limbah B3 dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali. Apabila dalam perkembangannya terjadi perubahan kegiatan yang diperkirakan mengakibatkan berubahnya karakteristik limbah B3 yang dihasilkan, maka terhadap masing-masing limbah B3 hasil kegiatan perubahan tersebut harus dilakukan pengujian kembali terhadap karakteristiknya.
  3. Bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan kecocokannya terhadap jenis dan karakteristik limbah yang akan dikemasnya.
Persyaratan umum kemasan
  1. Kemasan untuk limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran.
  2. Bentuk, ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 yang akan dikemasnya dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam penanganannya.
  3. Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440) dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya.

0 Response to "Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *