PERIZINAN DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3

PERIZINAN DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3
Kewenangan Kabupaten/Kota


Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo  Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4.      Peraturan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5.      Peraturan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
6.      Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7.      Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan



Jenis Perizinan di Bidang Pengelolaan Limbah B3
1.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3
2.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3
3.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3
4.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfataan limbah B3
5.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolah limbah B3
6.      Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3

Catatan:
Nomor 1 & 2 menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, (untuk pengumpulan apabila kegiatan pengumpulan sekupnya hanya kabupaten/kota)



Persyarat Administrasi yang Utama:

memiliki dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan



Persyaratan Administrasi:
1.      Identitas pemohon
2.      Akta pendirian badan usaha
3.      Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan
4.      Dokumen yang dapat menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3
5.      Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3
6.      Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan


Persyaratan Teknis Meliputi:
1.      Lokasi
2.      Bangunan
3.      Kemasan
4.      Peralatan Lain
5.      Goodhousekeeping


FORMULIR PERMOHONAN
IZIN PENYIMPANAN DAN/ATAU PENGUMPULAN LIMBAH B3

Nomor
:   …………

Kepada Yth:
Bupati Sleman
di-
       tempat
Lampiran
:   …………

Perihal
:   …………








Dengan ini kami mengajukan permohonan izin penyimpanan dan/atau pengumpulan** limbah dengan data-data sebagai berikut:

A. Keterangan tentang pemohon
1.
Nama Pemohon
:
…………………………………………………………………………
2.
Alamat
:
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
………………………… …Kode Pos : (………………..)
3.
Nomor Telp/Fax
:
(…….)…………../(…….)………………
4.
Alamat e-mail
:
……………………………….

B. Keterangan tentang perusahaan
1.
Nama Perusahaan
:
…………………………………………………………………………
2.
Alamat
:
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
.................................... Kode Pos : (……..………..)
3.
Nomor Telp/Fax
:
(…..….)………….….. / (…..….)………….…..
4.
Jenis Usaha
:
………………………………………
5.
Nomor/ Tanggal Akte Pendirian**
:
………………………………………
6.
NPWP
:
………………………………………

Jenis izin
No Persetujuan / Izin
7.
Izin-izin yang diperoleh
:
1.    AMDAL/UKL/UPL
2.    IMB
3.    Izin Lokasi
4.    SIUP
5.    HO
6.    ……………….........
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………


C.  Lampiran permohonan izin
No
DATA MINIMAL YANG HARUS DILAMPIRKAN
PY
PK
KETERANGAN
1.
Spesifikasi tempat penyimpanan/Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
ü
ü

2.
Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
ü
ü

3.
Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah) yang akan dikelola  (dalam kg atau ton per satuan waktu)
ü
ü

4.
Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola 
ü
ü

5.
Tata letak penempatan limbah di tempat penyimpanan sementara
ü
ü

6.
Uraian cara penanganan limbah (kemasan, penyusunan/penataan)
ü
ü

7.
Perlengkapan sistem tanggap darurat
ü
ü

8.
Alat pencegahan pencemaran limbah cair dan emisi
ü
ü

9.
Uraian tentang tindak lanjut penyimpanan/pengumpulan limbah B3 (MOU dilampirkan)
ü
ü

10.
Lay out kegiatan 
ü
ü

11.
Tata letak saluran drainase
ü
ü

12.
Uraian proses produksi/kegiatan
ü
ü

13.
Desain konstruksi tempat penyimpanan

ü

14.
Uraian tentang proses pengumpulan dan perpindahan limbah (asal limbah dan titik akhir perjalanan limbah)

ü

15.
Surat kesepakatan antara pengumpul dan pengolah/pemanfaat/penimbun limbah

ü

16.
Uraian tentang pengelolaan pasca pengumpulan

ü

17.
Lingkup area kegiatan pengumpulan ***

ü

18.
Fotocopy Perizinan Yang dimiliki




a.    Izin Lokasi
ü
ü


b.    AMDAL/UKL-UPL/SPPL
ü
ü


c.    IMB
ü
ü


d.    HO
ü
ü


e.    SIUP/TDP/Izin Operasional lainnya
ü
ü


f.     Akte Pendirian Perusahaan



Catatan:
1.        Syarat minimal lampiran tersebut tetap memperhatikan dan menyesuaikan kondisi pengelolaan limbah B3 yang ada.
2.        PY = Kegiatan penyimpanan; PK = Kegiatan pengumpulan; 
3.        * = Sesuai pengajuan izin
4.        ** = Tertera kegiatan bidang atau sub bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 kecuali untuk kegiatan penyimpanan
5.        *** = untuk menjelaskan lokasi limbah B3 yang akan dikumpulkan








.............................................., ............

Nama, tanda tangan pemohon dan stempel perusahaan,

(........................................................)




PERSYARATAN TEKNIS
LOKASI TEMPAT PENYIMPANAN / PENGMPULAN  LIMBAH B3





Kesimpulan
No.
Aspek Yang Dinilai
Persyaratan Teknis
Keterangan/Jawaban
Memenuhi /




Tidak





1
LOKASI TPS
TPS berada di area kawasan kegiatan




Daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam (jika tidak bebas banjir dan rawan bencana, maka harus ada rekayasa teknolgi)




Berjauhan atau pada jarak yang aman dari bahan lain yang mudah terkontaminasi dan/atau mudah terbakar dan/atau mudah bereaksi  atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum



















Kesimpulan
No.
Aspek Yang Dinilai
Persyaratan
Keterangan/Jawaban
Memenuhi /




Tidak





1
LOKASI PENGUMPULAN
Lokasi pengumpulan sesuai dengan peruntukan tata ruang




Jarak dengan sungai (mengalir sepanjang tahun) minimal 50 meter




Lokasi bebas banjir dan Bencana




Jarak lokasi dengan fasilitas umum (permukiman padat, perdagangan, pusat pelayanan kesehatan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan) minimal 100 m




Jaraknya aman dari kolam, rawa, mata air, sumur penduduk




Jarak lokasi dengan kawasan lindung 300 m (cagar alam, hutan lindung, kawasan suaka)




Luas lahan minimal 1 ha



 CATATAN :
-       Penghasil tidak boleh sebagai pengumpul
-       Kegiatan pengumpulan diperbolehkan jika
·         Jenis limbah B3 dapat dimanfaatkan dan/atau
·         badan usaha pengumpul telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, pengolah, dan atau penimbun limbah B3 yang telah memiliki izin









Kesimpulan
No.
Aspek Yang Dinilai
Persyaratan Teknis
Keterangan/Jawaban
Memenuhi /




Tidak





2
BANGUNAN
Rancang bangun dan luas sesuai dengan jenis , karakteristik, dan jumlah B3 yang disimpan (diperkirakan cukup untuk penyimpanan sementara selama 90 hari)
Ukuran TPS limbah B3 =
....... m X ........ m X ....... m



Atap tidak mudah terbakar, tidak bocor dan tahan korosi






Ventilasi udara memadai  dan konstruksinya dibuat agar  binantang tidak mudah masuk ke dalam TPS




Terlindung dari masuknya air hujan






Sistem penerangan memadai
Saklar lampu di luar
Jarak lampu dengan kemasan 1 m




Lantai kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak dan tahan korosi




Kemiringan lantai 1% ke arah saluran penampungan





Dinding tidak mudah terbakar dan tahan korosi





Bangunan dilengkapi simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah yang disimpan dan jelas terlihat dari jarak  20 m




Ukuran simbol pada bangunan TPS minimal 25 x 25 cm





Bahan yang digunakan membuat simbol tahan terhadap goresan, bahan kimia dan melekat kuat




Bangunan dilengkapi Papan nama TPS limbah B3 diluar TPS dan jelas terlihat pada jarak tertentu




Bangunan dilengkapi posisi geografis diluar TPS dan jelas terlihat pada jarak tertentu




Dilengkapi dengan penangkal petir jika diperlukan (lebih tinggi dari bangunan sekitar)




Hanya dapat diakses oleh yang berhak;
Tersedia pintu yang kokoh dan dapat dikunci




Ada batasan jarak yang jelas untuk penyimpanan masing-masing jenis limbah / Ada pengelompokan penyimpanan limbah berdasarkan karakteristik masing-masing limbah




Kemudahan untuk loading/unloading;
Ada jarak yang memadai antara tapak penyimpanan dengan pintu pintu TPS;
Memudahkan perorangan atau alat kerja untuk beroperasi




Ada bak penampung yang kedap air dengan volume 110% dari volume kemasan terbesar








Masing-masing bagian tempat penyimpanan harus ditanggul atau dilengkapi saluran serta  bak penampungan tumpahan yang  kedap air.




Lokasi bak penampung di dalam ruang TPS / di luar TPS harus tertutup








3
PENGEMASAN
Kemasan baik, tidak bocor, tidak rusak, tidak karatan




Bahan Kemasan yang digunakan tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpan




Kemasan limbah B3 fasa cair yang mudah menguap/memuai, disisakan 10% dari volume kemasan




Kemasan limbah B3 berupa karung, jumbo bag, atau drum dialasi dengan palet.




Tersedia check list pemeriksaan kemasan berisi limbah B3 /
Ada kegiatan pemeriksaan secara reguler




Penumpukan kemasan dilakukan mempertimbangkan kemudahan pemeriksaan, dan keamanan
Bila kemasan berupa drum 200 liter maka tumpukan maksimum 3 dengan tiap lapis dialasi dengan palet.  1 (satu)  Palet untuk 4 drum.
Bila tumpukan lebih dari 3 atau kemasan dari plastik, maka harus digunakan rak.




Jarak antara tumpukan/blok 60 cm





Jarak tumpukan kemasan dengan dinding dan atap 1m





Memasang simbol pada setiap kemasan sesuai karakteristik limbah B3 yang dikemas




Ukuran simbol pada kemasan minimum 10 X 10 cm





Bahan yang digunakan membuat simbol tahan terhadap goresan, bahan kimia dan melekat kuat




Simbol dipasang pada sisi yang tidak terhalang untuk penglihatan





Memasang label pada setiap kemasan yang berisi limbah B3





Label dipasang pada tiap kemasan di sebelah atas simbol limbah B3




Ukuran label minimal 15 x 20 cm






Warna dasar label kuning






Tulisan & garis tepi berwarna hitam & tulisan “PERINGATAN !” dengan huruf lebih besar berwarna merah




Tulisan dengan huruf cetak, jelas terbaca, dan tidak mudah lepas





Bahan yang digunakan membuat label tahan terhadap goresan, bahan kimia dan melekat kuat














Pada kemasan kosong diberi label ”KOSONG”





Ukuran label kosong minimal 10 x 10 cm dengan tulisan “KOSONG” berwarna hitam




Pada tiap tutup kemasan diberi label





Label petunjuk tutup kemasan berukuran 7 x 15 cm dengan warna dasar putih dan warna gambar hitam




Bahan yang digunakan membuat label penunjuk tutup kemasan tahan terhadap goresan, bahan kimia dan melekat kuat




Label dipasang dekat tutup kemasan dengan arah panah menunjukkan posisi penutup kemasan












4
KELENGKAPAN LAIN
Tersedia logbook di dalam TPS
Logbook digunakan untuk memantau aktivitas pengelolaan limbah B3 dalam TPS




Tersedia SOP penyimpanan untuk masing-masing limbah;
SOP memberikan arahan kegiatan yang jelas dan dipasang di TPS




Tersedia SOP tanggap darurat untuk setiap resiko kecelakaan/bencana;
SOP memberikan arahan kegiatan yang jelas
Peranan para pihak tercermin dengan jelas
SOP dipasang di luar bangunan TPS




Ada rencana pengelolaan L B3 selanjutnya setelah dari TPS (Bila ada lampiri MOU)




Ketersedian peralatan/bahan tanggap darurat seperti racun api, absorben, pasir, dll.




Ketersediaan perlengkapan keselamatan kerja, ketersediaan P3K




Tersedia APAR di luar bangunan






Tersedia safety sower














5
Goodhousekeeping
Lantai, dinding, langit-langit serta saran dan prasarana dalam TPS dalam kondisi terawat




Lingkungan sekitar fasilitas penyimpanan limbah B3 terawat





TPS tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan selain limbah B3








Proses Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3:

Pengajuan formulir perizinan
beserta lampiran kepada Ka. BLH
Kabupaten Sleman
 


Evaluasi Administrasi (paling lama 2 Hari kerja)
 


                                                                                            
Verifikasi Teknis ke Lapangan
(paling lama 45 hari kerja sejak permohonan lengkap)
 



Keputusan Izin
(paling lama 7 hari kerja sejak hasil verifiasi diketahui)
 



Pengumuman Penerbitan Izin
di media cetak dan/ataunmedia elektronik
(paling lama 1 hari sejak izin diterbitkan)





Masa Berlaku Izin:
5 Tahun
Dapat diperpanjang dengan permohonan perpanjangan paling lama 60 hari kerja sebelum izin berakhir.



Perubahan Izin dilakukan jika terjadi perubahan terhadap:
a.      identitas pemegang izin
b.      akta pendirian badan usaha
c.      nama limbah B3 yang disimpan
d.      lokasi tempat penyimpanan limbah B3
e.      desain dan kapasitas fasilitas penyimpanan limbah B3

Pengajuan Perubahan dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah terjadi perubahan

Perpanjangan Izin
a.      Bila ada perubahan mekanisme seperti pengajuan izin baru
b.      Bila tidak ada perubahan, maka persyaratan sama tetapi evaluasi dilakukan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima.


Untuk File Aslinya bisa di download dibawah ini :

0 Response to "PERIZINAN DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *