Manifes elektronik Pengangkutan Limbah B3 yang
selanjutnya disebut Festronik merupakan sistem elektronik berupa prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik. Informasi Elektronik tersebut merupakan satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, huruf, dan
angka yang tercantum dalam Festronik.
A.
Pengguna Festronik
Pengguna Festronik meliputi penyelenggara negara,
pengirim Limbah B3, penerima Limbah B3; dan Pengangkut Limbah B3.
1. Penyelenggara
negara terdiri atas:
a. Direktorat
Jenderal yang membidangi Pengelolaan Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
b. instansi
lingkungan hidup provinsi; dan
c. instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota.
2. Pengirim
Limbah B3 terdiri atas:
a. Penghasil
Limbah B3;
b. Pengumpul
Limbah B3;
c. Pemanfaat
Limbah B3; dan
d. Pengolah
Limbah B3.
3. Penerima
Limbah merupakan Pengelola Limbah B3 yang telah memiliki Izin Pengelolaan
Limbah B3 terdiri atas:
a. Pengumpul
Limbah B3;
b. Pengolah
Limbah B3;
c. Pemanfaat
Limbah B3; dan
d. Penimbun
Limbah B3.
B.
Tata Cara Permohonan Hak Akses Festronik Limbah B3:
1.
Mengajukan permohonan tertulis sesuai FORMULIR
SURAT PERMOHONAN HAK AKSES PENGGUNA
FESTRONIK melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) yang dilengkapi dengan persyaratan:
a. Untuk
Pengirim Limbah B3 (Penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah
B3, Pemanfaat Limbah B3):
1) Identitas
pemohon;
2) Fotokopi
Akta pendirian badan usaha;
3) Fotokopi
Izin Lingkungan atau ; dan
4) Surat
Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha
dan/atau Kegiatan *).
b. Untuk
Pengangkut Limbah B3:
1) Identitas
pemohon;
2) Fotokopi
Akta pendirian badan hukum terbaru;
3) Fotokopi
Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang masih berlaku;
4) Fotokopi
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang
Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang
Berbahaya yang masih berlaku bagi Pengangkut Limbah B3 dengan alat angkut moda
darat;
5) Surat
Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha
dan/atau Kegiatan*); dan
6) Menyampaikan
tabel perubahan nomor polisi bila ada perubahan nomor Polisi untuk kendaraan
yan tertera pada Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang masih berlaku
No
|
No Surat Rekomendasi
|
Masa berlaku Rekomendasi
|
No Polisi Lama
|
No Polisi Baru**)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
**) Lampirkan fotokopi STNK terbaru
c. Untuk
Penerima Limbah B3 (Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pemanfaat Limbah
B3, Penimbun Limbah B3):
1) Fotokopi
Identitas pemohon;
2) Fotokopi
Akta pendirian badan usaha yang terbaru;
3) Fotokopi
Izin Pengelolaan Limbah B3; dan
4) Surat
Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha
dan/atau Kegiatan*).
2.
Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dapat dilakukan secara:
a. langsung
di UPT KLHK Lantai Dasar Gedung B KLHK Jl. D.I. Pandjaitan Kav. 24, Kebon
Nanas, Jakarta 13410; atau
b. Melalui
pos dengan diberi tanda “FESTRONIK” pada amplop dokumen.
3.
Setelah mengajukan permohonan secara tertulis,
pemohon dapat secara bersamaan mengajukan permohonan tertulis dan melakukan
pendaftaran hak akses secara online dengan
mengisi FORM PENDAFTARAN – http://festronik.menlhk.go.id/registration
***)
4.
Pemohon mendapat informasi mengenai persetujuan hak
akses FESTRONIK melalui email yang didaftarkan oleh pemohon pengguna paling
lama 5 (lima) hari kerja.
5.
Email yang didaftarkan disarankan untuk menggunakan
email pribadi dikarenakan email perusahaan sering terblok.
Catatan:
*) Penanggungjawab
Usaha dan/atau Kegiatan dapat menunjuk administrator lebih dari satu (sesuai kebutuhan)
**) Pemohon dapat mengajukan hak akses untuk
penghasil dan/atau pengangkut dan/atau penerima (Pengumpul, Pemanfaat,
Penimbun) Limbah B3 sesuai persyaratan yang berlaku. Bagi penghasil dan
penerima Limbah B3 wajib mendaftarkan hak akses per lokasi/Izin yang telah
dimiliki.
***) Pada
FORM PENDAFTARAN yang diisikan pada baris No.Rekomendasi atau Izin adalah:
A. Pengirim
Limbah B3: No. Izin Lingkungan
B. Pengangkut
Limbah B3: No. Surat Rekomendasi
Pengangkutan Limbah B3
C. Penerima
Limbah B3: No. Izin Pengelolaan Limbah B3
C.
Pengisian dan Persetujuan Manifes Elektronik
1. Bentuk cetakan Festronik Pengangkutan Limbah B3
meliputi:
a. bagian I;
b. bagian II; dan
c. bagian III.
2. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian I
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian
data dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3;
b. dalam hal
terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengirim Limbah
B3 dapat meminta Pengangkut Limbah B3 untuk melakukan perubahan data; dan
c. persetujuan
dilakukan oleh pengirim Limbah B3 dengan cara menyetujui data sebagaimana
dimaksud pada huruf a atau huruf b.
3. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian II
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian
data dilakukan oleh Pengangkut pertama Limbah B3;
b. dalam hal
terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengangkut
Limbah B3 kedua dan selanjutnya dapat meminta Pengangkut Limbah B3 untuk
melakukan perubahan data; dan
c. persetujuan
dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3 kedua dan selanjutnya dengan cara
menyetujui data sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
4. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian
data dilakukan secara otomatis oleh sistem;
b. dalam hal
terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, penerima Limbah
B3 dapat menolak manifes dan memberikan keterangan penolakan manifes;
c. persetujuan
dilakukan oleh penerima Limbah B3 dengan cara menyetujui data sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
- Pencabutan Hak Akses
Hak akses Festronik dapat dicabut apabila:
a. Izin
Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki pengguna Festronik telah habis masa
berlakunya;
b. pengguna
Festronik terbukti melakukan pelanggaran peraturan tentang Pengelolaan Limbah
B3;
c. penyalahgunaan
hak akses; dan
d. permintaan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengguna Festronik.
0 Response to "Manifes Elektronik (Festronik)"
Post a Comment