Manifes Elektronik (Festronik)



Manifes elektronik Pengangkutan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Festronik merupakan sistem elektronik berupa prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi Elektronik tersebut merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, huruf, dan angka yang tercantum dalam Festronik.

A.     Pengguna Festronik
Pengguna Festronik meliputi penyelenggara negara, pengirim Limbah B3, penerima Limbah B3; dan Pengangkut Limbah B3.
1.      Penyelenggara negara terdiri atas:
a.  Direktorat Jenderal yang membidangi Pengelolaan Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b.  instansi lingkungan hidup provinsi; dan
c.  instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
2.      Pengirim Limbah B3 terdiri atas:
a.  Penghasil Limbah B3;
b.  Pengumpul Limbah B3;
c.  Pemanfaat Limbah B3; dan
d.  Pengolah Limbah B3.
3.      Penerima Limbah merupakan Pengelola Limbah B3 yang telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas:
a.  Pengumpul Limbah B3;
b.  Pengolah Limbah B3;
c.  Pemanfaat Limbah B3; dan
d.  Penimbun Limbah B3.

B.    Tata Cara Permohonan Hak Akses Festronik Limbah B3:
1.      Mengajukan permohonan tertulis sesuai FORMULIR SURAT PERMOHONAN HAK AKSES PENGGUNA FESTRONIK melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilengkapi dengan persyaratan:
a.  Untuk Pengirim Limbah B3 (Penghasil Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3):
1)     Identitas pemohon;
2)     Fotokopi Akta pendirian badan usaha;
3)     Fotokopi Izin Lingkungan atau ; dan
4)     Surat Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan *).
b.  Untuk Pengangkut Limbah B3:
1)     Identitas pemohon;
2)     Fotokopi Akta pendirian badan hukum terbaru;
3)     Fotokopi Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang masih berlaku;
4)     Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya yang masih berlaku bagi Pengangkut Limbah B3 dengan alat angkut moda darat;
5)     Surat Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan*); dan
6)     Menyampaikan tabel perubahan nomor polisi bila ada perubahan nomor Polisi untuk kendaraan yan tertera pada Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang masih berlaku
No
No Surat Rekomendasi
Masa berlaku Rekomendasi
No Polisi Lama
No Polisi Baru**)

























**)  Lampirkan fotokopi STNK terbaru

c.  Untuk Penerima Limbah B3 (Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Penimbun Limbah B3):
1)     Fotokopi Identitas pemohon;
2)     Fotokopi Akta pendirian badan usaha yang terbaru;
3)     Fotokopi Izin Pengelolaan Limbah B3; dan
4)     Surat Kuasa penunjukan administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan*).
2.      Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara:
a.  langsung di UPT KLHK Lantai Dasar Gedung B KLHK Jl. D.I. Pandjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta 13410; atau
b.  Melalui pos dengan diberi tanda “FESTRONIK” pada amplop dokumen.
3.      Setelah mengajukan permohonan secara tertulis, pemohon dapat secara bersamaan mengajukan permohonan tertulis dan melakukan pendaftaran hak akses secara online dengan mengisi FORM PENDAFTARAN – http://festronik.menlhk.go.id/registration ***)
4.      Pemohon mendapat informasi mengenai persetujuan hak akses FESTRONIK melalui email yang didaftarkan oleh pemohon pengguna paling lama 5 (lima) hari kerja.
5.      Email yang didaftarkan disarankan untuk menggunakan email pribadi dikarenakan email perusahaan sering terblok.

Catatan:
*)     Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menunjuk administrator lebih dari satu  (sesuai kebutuhan)
**)    Pemohon dapat mengajukan hak akses untuk penghasil dan/atau pengangkut dan/atau penerima (Pengumpul, Pemanfaat, Penimbun) Limbah B3 sesuai persyaratan yang berlaku. Bagi penghasil dan penerima Limbah B3 wajib mendaftarkan hak akses per lokasi/Izin yang telah dimiliki.
***)  Pada FORM PENDAFTARAN yang diisikan pada baris No.Rekomendasi atau Izin adalah:
A.     Pengirim Limbah B3: No. Izin Lingkungan
B.    Pengangkut Limbah B3:  No. Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
C.    Penerima Limbah B3: No. Izin Pengelolaan Limbah B3

C.    Pengisian dan Persetujuan Manifes Elektronik

1. Bentuk cetakan Festronik Pengangkutan Limbah B3 meliputi:
a. bagian I;
b. bagian II; dan
c. bagian III.

2. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian I sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian data dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3;
b. dalam hal terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengirim Limbah B3 dapat meminta Pengangkut Limbah B3 untuk melakukan perubahan data; dan
c. persetujuan dilakukan oleh pengirim Limbah B3 dengan cara menyetujui data sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
3. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian data dilakukan oleh Pengangkut pertama Limbah B3;
b. dalam hal terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengangkut Limbah B3 kedua dan selanjutnya dapat meminta Pengangkut Limbah B3 untuk melakukan perubahan data; dan
c. persetujuan dilakukan oleh Pengangkut Limbah B3 kedua dan selanjutnya dengan cara menyetujui data sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b.
4. Tata cara pengisian dan persetujuan bagian III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. pengisian data dilakukan secara otomatis oleh sistem;
b. dalam hal terjadi ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud pada huruf a, penerima Limbah B3 dapat menolak manifes dan memberikan keterangan penolakan manifes;
c. persetujuan dilakukan oleh penerima Limbah B3 dengan cara menyetujui data sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  1. Pencabutan Hak Akses
Hak akses Festronik dapat dicabut apabila:
a. Izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki pengguna Festronik telah habis masa berlakunya;
b. pengguna Festronik terbukti melakukan pelanggaran peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3;
c. penyalahgunaan hak akses; dan
d. permintaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengguna Festronik.

0 Response to "Manifes Elektronik (Festronik)"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *