PROGRAM KERJA
KEPALA UNIT KESEHATAN
LINGKUNGAN
program kerja |
I. PENGERTIAN
Rumah sakit
sebagai sarana pelayanan umum tempat
berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang memungkinkan terjadinya
pencemaran lingkungan gangguan kesehatan .program merupakan mekanisasi, pemeliharaan dan perbaikan serta
pengendalian fasilitas dan infrastruktur rumah sakit yang dapat menciptakan dan
mengkondisikan lingkungan rumah sakit mampu mendukung pelayanan prima bagi
rumah sakit
II.
TUJUAN
II.1. UMUM
Penyelenggara penyehatan lingkungan di RS yang memenuhi persyaratan sanitasi agar
menjamin dan dapat menekan terjadinya infeksi nosokomial dan memberikan rasa
aman serta nyaman pada pelanggan RS
II.2. Khusus
·
Terlaksananya kegiatan penyehatan lingkungan di
RS sesuai dengan peraturan mentri kesehatan RI No 986/Men. Kes/ per/1992
·
Diperoleh tingkat pemeliharaan kesehatan
lingkungan rumah sakit secara optimal
·
Terawasinya aspek khusus sanitasi rumah sakit
·
Terselenggaranya sanitasi dalam menunjang
kegiatan rumah sakit
III. PROGRAM.KESLING
Upaya yang
menjadi sasaran kegiatan Kesehatan lingkungan rumah sakit meliputi :
1.
Pengelolaan Limbah Cair
2.
Pengelolaan Limbah Padat (Medis dan Non Medis)
3.
Penyehatan Fisik dan Udara Ruangan
4.
Penyehatan Air Bersih
5.
Penyehatan Linen dan Laundry
6.
Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu
IV. .
URAIAN PROGRAM KESLING
1.
Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC)
b.
Pemeliharaan saluran IPLC
c.
Pemeriksaan limbah cair ke instansi terkait setiap bulan sekali
2. Pengelolaan
Limbah Padat (Medis dan Non Medis)
a.
Pengadaan kerjasama pembuangan sampah medis dengan
pihak luar
b.
Peremajaan tempat sampah
c.
Pembuatan ruang penyimpanan B3 ( bahan buangan
berbahaya )
3.
Penyehatan Fisik dan Udara Ruangan.
a. Melakukan pengendalian angka kuman di ruang
resati ( resiko amat tinggi )
b. Melakukan pengendalian kebersihan lingkungan
terutama ruangan dengan mengacu kepada tingkat risiko ruangan.
4.
Penyehatan Air Bersih
Kualitas air yang
disediakan di rumah sakit harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan
Pengawasan Kualitas Air Minum, sedangkan kualitas air yang digunakan untuk keperluan
khusus perlu mendapatkan perlakuan lebih lanjut untuk mendapatkan kualitas yang
relevan.
Untuk mendapatkan air
dengan kuantitas dan kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan harus memperhatikan
upaya-upaya berikut ini:
a.
Pemeliharaan Unit water treatmen
b.
Klorinasi air bersih pada reservoar
c.
Pemeriksaan air bersih
d.
Pemeriksaan kualitas tds air ro
5.
Penyehatan Linen dan Laundry.
a. desain
ruang laundry yang memenuhi syarat
b. bangunan
pengolahan limbah pendahuluan untuk loundri
c. pengadaan
system air panas unit loundri
6.
Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu
Pengendalian serangga
tikus dan kecoa dilakukan oleh pihak ke-2
Indicator :
·
Kepadatan jentik Aedes sp. yang diamati melalui
indeks kontainer harus nol.
·
Semua ruangan di rumah sakit bebas kecoa, terutama di dapur, gudang
makanan dan ruangan steril.
·
Tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan tikus
terutama pada daerah bangunan tertutup
rumah sakit.
·
Tidak ditemukan lalat di dalam bangunan
tertutup di rumah sakit.
V.
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Linkungan bertanggungjawab dan bekerja sama dengan Unit pelaksana teknis lainnya terhadap pelaksanaan program sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Rumah sakit
VI. JADUAL
Jadual pelaksanaan Program penyehatan lingkungan
tahun 2013 terlampir
VII. ANGGARAN
Contoh Penganggaran :
VII. EVALUASI
- Evaluasi pelaksanaan dan kegiatan pelaporan kegiatan dilakukan tiap semester dan akhir tahun anggaran
i like
ReplyDelete