Proses
|
Pelaku
|
Keterangan
|
|||
Mulai
|
|
|
|||
Pengirim
Limbah B3
|
Penanggung
jawab usaha/kegiatan yang mengirimkan Limbah B3
|
Pengirim Limbah B3 terdiri atas:
1. Penghasil Limbah B3;
2. Pengumpul Limbah B3;
3. Pemanfaat Limbah B3; dan
4. Pengolah Limbah B3
|
|||
Siapkan
dokumen persyaratan pendaftaran hak akses
|
Pengirim
Limbah B3
|
Dokumen
terdiri atas:
1.
Identitas pemohon;
2.
Fotokopi Akta pendirian
badan usaha;
3.
Fotokopi Izin Lingkungan
atau ; dan
4.
Surat Kuasa penunjukan
administrator yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Usaha dan/atau
Kegiatan
Silahkan
akses laman http://festronik.menlhk.go.id untuk mendapatkan formulir pendaftaran
|
|||
Ajukan
permohonan secara tertulis
|
Pengirim Limbah B3
|
Permohonan
dapat diajukan dengan cara:
1.
Langsung ke PTSP
Kementerian Lingkungan Hidup Kantor Kebon Nanas di Jl. D.I. Pandjaitan,
Jakarta Timur.
2.
Melalui pos dengan diberi
tanda “FESTRONIK” pada amplop dokumen
|
|||
Ajukan
permohonan secara Online
|
Admin
yang telah diberikan kuasa oleh Penanggungjawab
Usaha dan/atau Kegiatan
|
permohonan
tertulis dan melakukan pendaftaran hak akses secara online dengan mengisi
FORM PENDAFTARAN di http://festronik.menlhk.go.id/
Pastikan
memilih tipe perusahaan : “Pengirim Limbah B3”
|
|||
Pemeriksaan
dokumen dan data perusahaan
|
Admin
Festronik KLHK
|
Pemeriksaan
kesesuaian antara dokumen yang diajukan dan data yang diisi secara online.
|
|||
Penyampaian
hak akses Festronik
|
Sistem
Festronik
|
Pemohon mendapat informasi mengenai persetujuan
hak akses FESTRONIK melalui email yang didaftarkan oleh pemohon
|
|||
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PERMOHONAN HAK AKSES FESTRONIK"
Post a Comment