LAPORAN HASIL PRAKTIKUM HYPERKES PENGUKURAN SUHU, KELEMBABAN, PENCAHAYAAN, DAN RADIASI KOMPUTER DI RUANG DIV

Pelaksanaan 
Hari, tanggal
:
Jumat, 31 Mei 2013
Lokasi
:
Ruang DIV
Materi Praktikum
:
Pengukuran Suhu, Kelembaban, Pencahayaan, dan Radiasi Komputer di Ruang DIV

A.     Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui suhu, kelembaban, dan intensitas pencahayaan pada meja kerja karyawan di Ruang DIV.
2.      Mahasiswa dapat melakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja karyawan di Ruang DIV.
3.      Mahasiswa dapat mengkaji hasil pengukuran berdasarkan Nilai Ambang Batas ruang kerja.

B.     Dasar Teori
1.      Suhu dan Kelembaban
Kelembaban sangat berhubungan atau dipengaruhi oleh temperatur udaranya, Semakin rendah suhu, umumnya akan menaikkan nilai kelambaban dan semakin tinggi suhu, maka nilai kelembaban makin rendah Udara sangat panas dan kelembaban rendah akan menimbulkan pengurangan panas dari tubuh secara besar-besaran (karena sistem penguapan). Pengaruh lainnya adalah semakin cepatnya denyut jantung karena makin aktifnya peredaran darah untuk memenuhi kebutuhan akan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan kelelahan. Tindakan pencegahan terhadap panas dapat dilakukan dengan minum air sebanyak 0,5 liter air atau lebih tiap jam sehingga unsur pendingin dalam tubuh dapat terpenuhi dan penambahan larutan elektrolit pada air minum.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%.
2.      Pencahayaan
Pencahayaan merupakan salah satu unsur penting pada kehidupan manusia. Sumber pencahayaan terdiri dari pencahayaan alami dan pencahayaan buatan. Sumber pencahayaan alami memang telah ada sebelumnya contohnya seperti sinar matahari. Sedangkan sumber buatan terbentuk dari hasil aktivitas manusia contohnya seperti cahaya lampu.
Menurut Kepmenkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/02, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux.

3.      Radiasi Sinar Ultra Violet
Sinar ultraviolet mempunyai panjang gelombang antara 240 nm– 320nm. Sumber sinar ultraviolet selain sinar matahari, juga dihasilkan pada kegiatan pengelasan, lampu-lampu pijar, pengerjaan laser, dan lain-lain. Pengaruh sinar ultraviolet di lingkungan kerja terutama terhadap kulit dan mata. Pada kulit dapat mengakibatkan erythema, yaitu bercak merah yang abnormal pada kulit. Sedangkan pada mata dapat mengakibatkan fotoelektrika. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara menghindari kemungkinan mata terpapar sinar ultraviolet atau menggunakan kaca mata yang tidak tembus sinar tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, waktu pemajanan radiasi sinar ultra ungu yang diperkenankan adalah sebagai berikut :

Masa pemajanan perhari

Iradiasi Efektif (Eeff)
(uW cm2)
8 jam
0,1
4 jam
0,2
2 jam
0,4
1 jam
0,8
1 jam
1,7
15 menit
3,3
10 menit
5
5 menit
10
1 menit
50
30 detik
100
10 detik
300
1 detik
3000
0,5 detik
6000
0,1 detik
30000

C.     Alat dan Bahan
Alat :
1.    Lux meter
2.    Termohigrometer
3.    Radiometer
4.    Alat tulis
Bahan : Batu baterai

D.     Prosedur Kerja
1.    Pengukuran suhu dan kelembaban
a.    Menyiapkan alat yang akan digunakan.
b.    Memasang baterai pada alat termohigrometer.
c.    Melakukan pengukuran di atas meja kerja, pengukuran dilakukan pada titik pengukuran secara merata.


2.    Pengukuran intensitas pencahayaan lokal
a.    Menyiapkan alat yang akan digunakan.
b.    Menghidupkan luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor.
c.    Membawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan.
d.    Mengarahkan fotocell ke sumber pencahayaan yang paling dominan.
e.    Membaca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat hingga mendapat nilai angka yang stabil.
f.     Mencatat hasil pengukuran.
g.    Mematikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas pencahayaan.

3.    Pengukuran radiasi komputer
a.    Menyiapkan alat yang akan digunakan.
b.    Menghidupkan alat dengan menekan tombol ON.
c.    Mengatur range tombol.
d.    Mengarahkan sensor pada bagian yang akan diukur yaitu pada mata, siku, dan betis.
e.    Membaca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat hingga mendapat nilai angka yang stabil.
f.     Mencatat hasil pengukuran.
g.    Mematikan radiometer setelah selesai dilakukan pengukuran radiasi komputer.
 Analisis dan Pembahasan
Pengukuran kondisi lingkungan kerja yang meliputi pengukuran suhu dan kelembaban, pencahayaan, dan radiasi komputer dilakukan di Ruang DIV pada meja kerja karyawan. Pengukuran dilakukan pada 4 meja kerja karyawan, yaitu :
1.      Pengukuran pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes.
a.    Hasil pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,30C dengan kelembaban 73,5%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b.    Hasil pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 394 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes melebihi ambang batas yang telah ditetapkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja yang dekat dengan jendela dan tidak tertutup oleh bangunan disebelahnya sehingga pencahayaannya sangat optimal.
c.    Tidak dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes, dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.

2.      Pengukuran pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si.
a.      Hasil pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,50C dengan kelembaban 73,1%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b.      Hasil pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 48,2 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si kurang dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja yang kurang dekat dengan lampu atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain itu walupun dekat dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya sehingga tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c.      Tidak dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si, dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.

3.      Pengukuran pada meja kerja  Ibu Sri Haryanti, S.ST.
a.      Hasil pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban 75,1%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b.      Hasil pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 19,09 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST kurang dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja yang jauh dari lampu dibandingkan posisi meja kerja Pak Mirza dan Pak Totok atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain itu walaupun dekat dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya sehingga tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c.      Tidak dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST, dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.
4.      Pengukuran pada meja kerja Bapak Kaptidrianto
a.      Hasil pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban 74%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Bapak Kaptidrianto tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b.      Hasil pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 28,72 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Bapak Kaptidrianto kurang dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja yang kurang dekat dengan lampu atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain itu walupun dekat dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya sehingga tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c.      Hasil pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Bapak Kaptidrianto yaitu pada mata sebesar 0,01 µW/cm, siku sebesar 0,03 µW/cm, dan pada betis sebesar 0,02 µW/cm.

Kesimpulan
Setelah melaksanakan praktikum pengukuran suhu, kelembaban, pencahayaan, dan radiasi komputer di ruang DIV dapat disimpulkan :
1.      Pengukuran di meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes, terukur suhu sebesar 28,30C dengan kelembaban 73,9% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 394 lux yang sudah melampaui NAB yang ditentukan untuk ruang kantor.
2.      Pengukuran di meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si terukur suhu sebesar 28,50C dengan kelembaban 73,1% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 48,2 lux yang kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor.
3.      Pengukuran di meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST terukur suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban 75,1% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 19,09 lux yang kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor.
4.      Pengukuran di meja kerja Bapak Kaptidrianto terukur suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban 74% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 28,72 lux yang kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor. Sedangkan pengukuran radiasi komputer pada mata sebesar 0,01 µW/cm, siku sebesar 0,03 µW/cm, dan pada betis sebesar 0,02 µW/cm, hsl tersebut menunjukkan bahwa radiasi komputer tidak melebihi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.

 Daftar Pustaka
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.

0 Response to "LAPORAN HASIL PRAKTIKUM HYPERKES PENGUKURAN SUHU, KELEMBABAN, PENCAHAYAAN, DAN RADIASI KOMPUTER DI RUANG DIV"

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *