Pelaksanaan
Hari,
tanggal
|
:
|
Jumat,
31 Mei 2013
|
Lokasi
|
:
|
Ruang
DIV
|
Materi
Praktikum
|
:
|
Pengukuran
Suhu, Kelembaban, Pencahayaan, dan Radiasi Komputer di Ruang DIV
|
A.
Tujuan
1.
Mahasiswa dapat mengetahui
suhu, kelembaban, dan intensitas pencahayaan pada meja kerja karyawan di Ruang
DIV.
2.
Mahasiswa dapat melakukan
pengukuran radiasi komputer pada meja kerja karyawan di Ruang DIV.
3.
Mahasiswa dapat mengkaji
hasil pengukuran berdasarkan Nilai Ambang Batas ruang kerja.
B.
Dasar
Teori
1.
Suhu dan Kelembaban
Kelembaban
sangat berhubungan atau dipengaruhi oleh temperatur udaranya, Semakin rendah
suhu, umumnya akan menaikkan nilai kelambaban dan semakin tinggi suhu, maka nilai
kelembaban makin rendah Udara sangat panas dan kelembaban rendah akan
menimbulkan pengurangan panas dari tubuh secara besar-besaran (karena sistem
penguapan). Pengaruh lainnya adalah semakin cepatnya denyut jantung karena
makin aktifnya peredaran darah untuk memenuhi kebutuhan akan oksigen. Hal ini
dapat menyebabkan kelelahan. Tindakan pencegahan terhadap panas dapat dilakukan
dengan minum air sebanyak 0,5 liter air atau lebih tiap jam sehingga unsur
pendingin dalam tubuh dapat terpenuhi dan penambahan larutan elektrolit pada
air minum.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1405/Menkes/SK/XI/2002,
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan sebesar 18-300C
dengan kelembabannya antara 65-90%.
2.
Pencahayaan
Pencahayaan
merupakan salah satu unsur penting pada kehidupan manusia. Sumber pencahayaan
terdiri dari pencahayaan alami dan pencahayaan buatan. Sumber pencahayaan alami
memang telah ada sebelumnya contohnya seperti sinar matahari. Sedangkan sumber
buatan terbentuk dari hasil aktivitas manusia contohnya seperti cahaya lampu.
Menurut
Kepmenkes RI No. 1405/Menkes/SK/XI/02, Nilaii Ambang Batas (NAB) untuk
pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux.
3.
Radiasi Sinar
Ultra Violet
Sinar ultraviolet mempunyai panjang gelombang antara
240 nm– 320nm. Sumber sinar ultraviolet selain sinar matahari, juga dihasilkan
pada kegiatan pengelasan, lampu-lampu pijar, pengerjaan laser, dan lain-lain.
Pengaruh sinar ultraviolet di lingkungan kerja terutama terhadap kulit dan
mata. Pada kulit dapat mengakibatkan erythema, yaitu bercak merah yang
abnormal pada kulit. Sedangkan pada mata dapat mengakibatkan fotoelektrika.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara menghindari kemungkinan mata terpapar
sinar ultraviolet atau menggunakan kaca mata yang tidak tembus sinar tersebut.
Menurut Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika di Tempat Kerja,
waktu pemajanan radiasi sinar ultra ungu yang diperkenankan adalah sebagai
berikut :
Masa pemajanan perhari
|
Iradiasi
Efektif (Eeff)
(uW cm2)
|
8 jam
|
0,1
|
4 jam
|
0,2
|
2 jam
|
0,4
|
1 jam
|
0,8
|
1 jam
|
1,7
|
15 menit
|
3,3
|
10 menit
|
5
|
5 menit
|
10
|
1 menit
|
50
|
30 detik
|
100
|
10 detik
|
300
|
1 detik
|
3000
|
0,5 detik
|
6000
|
0,1 detik
|
30000
|
C.
Alat
dan Bahan
Alat :
1. Lux
meter
2. Termohigrometer
3. Radiometer
4. Alat
tulis
Bahan
: Batu baterai
D.
Prosedur
Kerja
1. Pengukuran
suhu dan kelembaban
a. Menyiapkan
alat yang akan digunakan.
b. Memasang
baterai pada alat termohigrometer.
c. Melakukan
pengukuran di atas meja kerja, pengukuran dilakukan pada titik pengukuran
secara merata.
2. Pengukuran
intensitas pencahayaan lokal
a. Menyiapkan
alat yang akan digunakan.
b. Menghidupkan
luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor.
c. Membawa
alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan.
d. Mengarahkan
fotocell ke sumber pencahayaan yang paling dominan.
e. Membaca
hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat hingga
mendapat nilai angka yang stabil.
f. Mencatat
hasil pengukuran.
g. Mematikan
luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas pencahayaan.
3. Pengukuran
radiasi komputer
a. Menyiapkan
alat yang akan digunakan.
b. Menghidupkan
alat dengan menekan tombol ON.
c. Mengatur
range tombol.
d. Mengarahkan
sensor pada bagian yang akan diukur yaitu pada mata, siku, dan betis.
e. Membaca
hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat hingga
mendapat nilai angka yang stabil.
f. Mencatat
hasil pengukuran.
g. Mematikan
radiometer setelah selesai dilakukan pengukuran radiasi komputer.
Analisis
dan Pembahasan
Pengukuran
kondisi lingkungan kerja yang meliputi pengukuran suhu dan kelembaban,
pencahayaan, dan radiasi komputer dilakukan di Ruang DIV pada meja kerja
karyawan. Pengukuran dilakukan pada 4 meja kerja karyawan, yaitu :
1. Pengukuran
pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes.
a. Hasil
pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,30C dengan
kelembaban 73,5%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan
sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal
tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Ibu Lilik
Hendrarini, SKM. M.Kes tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b. Hasil
pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 394 lux. Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas
(NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat
diketahui pencahayaan pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes melebihi
ambang batas yang telah ditetapkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi
meja kerja yang dekat dengan jendela dan tidak tertutup oleh bangunan
disebelahnya sehingga pencahayaannya sangat optimal.
c. Tidak
dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Ibu Lilik Hendrarini,
SKM. M.Kes, dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.
2. Pengukuran
pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si.
a. Hasil
pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,50C dengan
kelembaban 73,1%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan
sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal
tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Bapak M. Mirza
Fauzie, S.ST, M.Si tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b. Hasil
pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 48,2 lux. Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii Ambang Batas
(NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal tersebut dapat
diketahui pencahayaan pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si kurang
dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja
yang kurang dekat dengan lampu atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain
itu walupun dekat dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya
sehingga tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c. Tidak
dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Bapak M. Mirza Fauzie,
S.ST, M.Si, dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.
3. Pengukuran
pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST.
a. Hasil
pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,40C dengan
kelembaban 75,1%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan
sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal
tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST
tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b. Hasil
pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 19,09 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii
Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal
tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST
kurang dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja
kerja yang jauh dari lampu dibandingkan posisi meja kerja Pak Mirza dan Pak
Totok atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain itu walaupun dekat
dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya sehingga tidak
mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c. Tidak
dilakukan pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Ibu Sri Haryanti, S.ST,
dikarenakan beliau sedang tidak ada ditempat.
4. Pengukuran
pada meja kerja Bapak Kaptidrianto
a. Hasil
pengukuran suhu dan kelembaban yaitu suhu sebesar 28,40C dengan
kelembaban 74%. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilai Ambang Batas (NAB) untuk temperatur ruangan
sebesar 18-300C dengan kelembabannya antara 65-90%. Dari hal
tersebut dapat diketahui suhu dan kelembaban pada meja kerja Bapak Kaptidrianto
tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
b. Hasil
pengukuran pencahayaan yaitu sebesar 28,72 lux. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002, Nilaii
Ambang Batas (NAB) untuk pencahayaan di ruang kerja sebesar 300 lux. Dari hal
tersebut dapat diketahui pencahayaan pada meja kerja Bapak Kaptidrianto kurang
dari batas yang dianjurkan. Hal tersebut dimungkinkan karena posisi meja kerja
yang kurang dekat dengan lampu atau lampu yang ada tidak terlalu terang. Selain
itu walupun dekat dengan jendela namun tertutup oleh bangunan di sebelahnya
sehingga tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.
c. Hasil
pengukuran radiasi komputer pada meja kerja Bapak Kaptidrianto yaitu pada mata
sebesar 0,01 µW/cm, siku sebesar 0,03 µW/cm, dan pada betis sebesar 0,02 µW/cm.
Kesimpulan
Setelah
melaksanakan praktikum pengukuran suhu, kelembaban, pencahayaan, dan radiasi
komputer di ruang DIV dapat disimpulkan :
1.
Pengukuran di meja kerja Ibu
Lilik Hendrarini, SKM. M.Kes, terukur suhu sebesar 28,30C dengan
kelembaban 73,9% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan
sebesar 394 lux yang sudah melampaui NAB yang ditentukan untuk ruang kantor.
2.
Pengukuran di meja kerja
Bapak M. Mirza Fauzie, S.ST, M.Si terukur suhu sebesar 28,50C dengan
kelembaban 73,1% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan
sebesar 48,2 lux yang kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor.
3.
Pengukuran di meja kerja Ibu
Sri Haryanti, S.ST terukur suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban
75,1% yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 19,09 lux
yang kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor.
4.
Pengukuran di meja kerja
Bapak Kaptidrianto terukur suhu sebesar 28,40C dengan kelembaban 74%
yang tidak melampaui NAB, sedangkan tingkat pencahayaan sebesar 28,72 lux yang
kurang dari batas yang dianjurkan untuk ruang kantor. Sedangkan pengukuran
radiasi komputer pada mata sebesar 0,01 µW/cm, siku sebesar 0,03 µW/cm, dan
pada betis sebesar 0,02 µW/cm, hsl tersebut menunjukkan bahwa radiasi komputer
tidak melebihi nilai ambang batas menurut Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika di Tempat Kerja.
Daftar Pustaka
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep–51/Men/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika di Tempat Kerja.
0 Response to "LAPORAN HASIL PRAKTIKUM HYPERKES PENGUKURAN SUHU, KELEMBABAN, PENCAHAYAAN, DAN RADIASI KOMPUTER DI RUANG DIV"
Post a Comment