Penyehatan Makmin |
A. PENGERTIAN
Pemantauan penyehatan makanan dan
minuman ialah upaya untuk mengendalikan factor-faktor seperti orang, makanan,
tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit
atau gangguan kesehatan lainnya.
B. TUJUAN
- Mencegah penularan penyakit lewat makanan (food borne deases)
- Menciptakan lingkungan kerja sesuai ergonomis
- Mencegah kecelakaan kerja
C. KEBIJAKAN
Pemantauan penyehatan makanan dan
minuman dilaksanakan oleh petugas sanitasi dan secara rutin. Minimal 1bulan
sekali.
D. PROSEDUR:
Petugas sanitasi melakukan pemantauan
proses pengolahan makanan dan Minuman
dan lingkungan di instalasi gizi baik dari dapur pasien.
Jenis pemantauan adalah:
a. Pengawasan
lingkungan dapur/instalasi gizi, antara lain :
1) Pencahayaan
2) Penghawaan
3) Kebisingan
4) Kebersihan
ruang dan bangunan (lantai, langit-langit, dinding)
5) Ergonomi
sarana dan prasarana.
b. Pengawasan
bahan makanan dan makanan adalah:
1) Hasil
olahan RS (dapur karyawan dan pasien)
2) Hasil
olahan dari linen RS
3) Bahan
makanan baik basah maupun kering
c. Pengawasan
penyimpanan makanan jadi dan bahan mentah adalah :
Sistem penyimpanan
d. Pengawasan
penyajian makanan adalah :
1) Cara
penyajian
2) Sarana
penyajian dan transportasi penyajian
e. Pengawasan
tempat pengolahan makanan adalah :
1) Kebersihan
sarana pengolahan makanan
2) Tata
letak dan pengaturan tempat pengolahan makanan
f. Pengawasan
penjamah makanan adalah :
1) Personal
hygiene penjamah makanan
2) Rectal
swab penjamah makanan / petugas gizi
3) Kelengkapan
APD
g. Pengawasan
pengolahan makanan adalah :
h. Cara pengolahan makanan
Petugas sanitasi melakukan pencatatan kondisi
lingkungan kerja dan hasil pemantauan.
Petugas sanitasi membuat laporan
pemantauan
UNIT TERKAIT Unit sanitasi dan unit gizi
0 Response to "PEMANTAUAN PENYEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN RS"
Post a Comment